Kejari Lamandau Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Lamandau, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri Lamandau resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dalam ekspos virtual, Selasa, (30/9/2025).

Kasus ini menjerat tersangka Y, warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Insiden bermula dari cekcok rumah tangga pada 21 Juli 2025, yang berujung tindakan kekerasan terhadap mertua tersangka. Y melempar dodos dari jarak sekitar tiga meter hingga mengenai lengan korban, menyebabkan luka robek dan lecet sebagaimana tercatat dalam visum RSUD Lamandau.

Meski terdapat bukti visum, perkara dihentikan karena memenuhi syarat restorative justice: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta telah tercapai perdamaian dengan korban.

“Restorative justice di Lamandau ini menunjukkan fleksibilitas hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari arahan Jaksa Agung agar kejaksaan hadir lebih humanis, memulihkan keadaan, dan mencegah kriminalisasi berlebihan pada kasus dengan dampak terbatas.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Lamandau diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya ke Kejati Kalteng serta JAMPIDUM.

Dengan keputusan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (Daw).

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes