Kejati dan Pemprov Kalteng Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP 2023

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani nota kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Penandatanganan tersebut juga diikuti kejaksaan negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dan berlangsung di Aula Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M., unsur Forkopimda, pejabat utama Kejati, jajaran organisasi perangkat daerah, para bupati dan wali kota se-Kalteng, serta kepala kejaksaan negeri se-Kalteng. Turut hadir perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agoes Soenanta Prasetyo.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan menyatukan komitmen dan memperkuat koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial, mekanisme pengawasan, pelaporan berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dibacakan Direktur C, ditegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus menjunjung tinggi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Koordinasi yang baik antara jaksa dan pemerintah daerah mutlak diperlukan agar sanksi kerja sosial dapat diterapkan secara proporsional, bermanfaat, dan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M. menyampaikan kerja sama ini menjadi bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada perubahan perilaku pelaku dan penguatan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata penghukuman,” ujarnya.

Nurcahyo menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan, pembinaan, pengawasan, hingga pelaporan pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia berharap kebijakan ini mampu memberi dampak positif, seperti mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, meningkatkan partisipasi sosial, serta mewujudkan keadilan yang lebih proporsional.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan peran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pembinaan.

“Pidana kerja sosial mencerminkan penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun sekaligus memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” katanya.

Agustiar berharap nota kesepahaman ini dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan, sehingga menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang baik, percepatan pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *