Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., menandatangani kerja sama pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2026. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).
Kerja sama ini bertujuan mensinergikan tugas pokok dan fungsi antara Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Fokusnya adalah pengendalian inflasi daerah serta pemberdayaan IKM agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng menegaskan agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Jaksa Pengacara Negara bekerja optimal. “Semoga sinergi yang utuh dapat terwujud dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta pemberdayaan IKM di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya. Ia juga meminta agar dinas tidak ragu meminta bantuan hukum, pertimbangan, maupun konsultasi kepada Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Norhani, S.Sos., M.AP., menyambut baik kerja sama tersebut. “Dengan kerja sama ini diharapkan ada solusi atas permasalahan hukum yang sering muncul dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta pemberdayaan IKM,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para asisten, Kabag TU Kajati Kalteng, koordinator dan kepala seksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing IKM di Kalimantan Tengah. (Mhu).


