Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/12/2025). Agenda ini menjadi tahap awal pembahasan regulasi strategis yang menyasar penguatan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, serta iklim investasi daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kalteng tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Dalam pidatonya, Edy Pratowo menyampaikan tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Terkait Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Edy menegaskan bahwa regulasi ini diarahkan untuk memperkuat peran perpustakaan sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, perpustakaan harus mampu bertransformasi menjadi pusat belajar dan aktivitas masyarakat.
“Perpustakaan seharusnya dapat berperan lebih besar sebagai pusat belajar dan aktivitas masyarakat. Karena itu, diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang andal, profesional, dan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan diposisikan sebagai landasan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Edy menilai sistem kearsipan yang tertata dan terpadu merupakan prasyarat penting untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan dapat dipercaya.
“Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP diajukan sebagai upaya penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi di tingkat pusat. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, prosedur perizinan yang sederhana, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah. (Daw).



