Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menyiapkan langkah implementasi kebijakan pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Tunas atau PP No. 17 Tahun 2025 yang efektif berlaku per 28 Maret 2026.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, menyampaikan pemerintah daerah masih menyusun skema agar kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan. “Ini komprehensif. Nanti kita akan bicara dengan dinas pendidikan bagaimana implementasinya di lapangan. Programnya sudah di-launching, tapi implementasi harus efektif,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pembatasan akses digital bagi anak menjadi langkah penting mengingat internet memiliki dua sisi yang dapat berdampak positif maupun negatif bagi perkembangan generasi muda. “Kalau dari sudut pandang kami, dunia digital ini dua mata pisau. Kalau digunakan untuk kebaikan, hasilnya baik. Kalau untuk keburukan, hasilnya juga buruk,” jelasnya.
Ia menambahkan pembatasan usia dalam penggunaan internet merupakan bagian dari upaya pengendalian agar anak-anak tidak terpapar konten negatif, termasuk hoaks, radikalisme, hingga konten berbahaya lainnya.
Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi lokal melalui koordinasi lintas sektor, khususnya dengan dunia pendidikan dan keluarga sebagai garda terdepan pengawasan. (Daw).


