Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai mengimplementasikan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kinerja sekaligus menekan penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Penerapan sistem WFH dan WFO tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN daerah secara fleksibel. Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian mekanisme kerja di berbagai instansi pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, pemerintah pusat melalui Badan Komunikasi Pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri juga menggelar rapat koordinasi secara daring pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini membahas strategi komunikasi dalam mendukung transformasi budaya kerja serta penghematan energi secara nasional.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga akan dievaluasi dari sisi jam kerja ASN. Pemerintah membuka kemungkinan adanya penyesuaian durasi kerja ke depan.
Selain itu, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mempercepat transformasi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, pelayanan publik diharapkan tetap optimal meski sebagian aktivitas dilakukan secara jarak jauh.
Namun, Pemprov Kalteng menegaskan tidak semua ASN dapat menjalankan sistem WFH. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Instansi pelayanan publik tetap menerapkan WFO penuh, kemudian kepala perangkat daerah wajib memastikan kinerja tetap optimal. Yang pasti, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu oleh kebijakan ini,” tegas Agustiar.
Melalui penerapan WFH dan WFO, Pemprov Kalteng berharap tercipta budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, serta selaras dengan upaya penghematan energi dan pembangunan berkelanjutan. (*/pri)


