Kantamedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.789 unit SPPG dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar administrasi dan sanitasi, dan 2.100 unit lainnya diberikan peringatan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga kualitas layanan MBG. Ia menegaskan, sebagian besar penghentian sementara dilakukan karena SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, terdapat sejumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan SLHS, namun sertifikat tersebut belum terbit dalam kurun waktu satu bulan. Menurut Dadan, kondisi ini tetap mengharuskan penghentian sementara operasional, meskipun kualitas layanan dinilai baik.
“Suspensi bersifat sementara hingga dokumen SLHS diterbitkan. Perkembangannya cukup dinamis karena dalam beberapa hari sertifikat bisa saja keluar,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
BGN juga menemukan faktor lain yang memicu penghentian operasional SPPG, yakni belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas ini dinilai penting untuk menjamin standar kebersihan dan keamanan dalam penyediaan makanan pada program MBG.
Dadan meminta seluruh SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut untuk segera melakukan perbaikan, termasuk pembangunan IPAL dan pengurusan dokumen yang diperlukan. Ia menambahkan, durasi penghentian operasional bervariasi, tergantung pada kecepatan masing-masing unit dalam melengkapi persyaratan.
“Estimasi waktu pemenuhan berkisar antara satu hingga dua minggu,” kata Dadan.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan SPPG secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah. (*/pri)






