Sutoyo Ditunjuk Jadi Plt Kadis ESDM Kalteng Usai Vent Christway Terseret Kasus Zirkon

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul penetapan Vent Christway sebagai tersangka dugaan korupsi tambang zirkon. Penunjukan Plt dilakukan guna memastikan roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa (16/12/2025).
“SK penunjukan Plt ESDM hari ini ditandatangani Pak Gubernur,” ujar Leonard usai menghadiri peringatan Hari Bakti PU di Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalteng.

Leonard menjelaskan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt berasal dari internal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penunjukan tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses pengangkatan pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, memastikan posisi Plt Kepala Dinas ESDM diisi oleh Sutoyo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng.
“Pak Sutoyo itu definitifnya di PTSP. Plt kan sifatnya sementara,” ujar Edy saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (17/12/2025).

Edy menegaskan, pergantian pimpinan di Dinas ESDM tidak boleh mengganggu pelayanan publik, khususnya pada sektor strategis seperti pertambangan. Ia meminta Plt segera memastikan seluruh tugas dan kewenangan dinas tetap berjalan sesuai aturan, terlebih menjelang akhir tahun anggaran.
“Ini sudah masuk akhir tahun. Tugasnya bersama jajaran agar pelaksanaan APBD 2025 bisa diselesaikan,” katanya.

Terkait kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM, Edy Pratowo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan, terutama pejabat teknis yang berhubungan langsung dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Semuanya harus hati-hati, sesuai ketentuan dan SOP. Jangan menyalahi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa evaluasi terhadap sektor pertambangan akan terus dilakukan, termasuk pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan tambang.
“Lingkungan harus dijaga. Reklamasi itu wajib,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Vent Christway alias VC sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan korupsi penjualan zirkon serta mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. (Daw).

Bagikan berita ini