Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menjelaskan alasan di balik belum dibacakannya tuntutan terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, warga Puntun yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyusunan tuntutan membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah prosedur internal kejaksaan. Terlebih, perkara ini menjadi perhatian publik. “Proses rentut atau rencana tuntutan memang memakan waktu, karena ada mekanisme berjenjang di internal kejaksaan. Tergantung apakah perkaranya menjadi atensi pimpinan atau tidak,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, tahap pra-penuntutan dilakukan oleh jaksa peneliti untuk menelaah berkas perkara dari penyidik. Setelah seluruh bahan dan pertimbangan hukum rampung, barulah penentuan angka tuntutan dilakukan dalam persidangan.
Sidang terhadap Saleh sebelumnya telah ditunda untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, menyatakan pihaknya masih memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan surat tuntutan yang dinilai sensitif dan kompleks.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menyusun tuntutan, karena kasus ini menyita perhatian publik dan memerlukan analisa hukum yang mendalam. Kami ingin menuntut sesuai fakta persidangan,” jelas Dwinanto.
Saleh sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran gelap narkotika. Dalam perkara TPPU ini, ia didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyidikan, sejumlah aset milik Saleh disita, termasuk uang tunai Rp902 juta, beberapa rekening bank, ruko di Jalan Murjani, serta tanah dan bangunan di Jalan Meranti 4.
Dodik menegaskan, Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum, agar tuntutan yang disampaikan nanti benar-benar kuat secara yuridis dan memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya. (Mhu).



