Polda Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba, Pengedar Sabu 50 Gram Ditangkap di Kotim

Palangka Raya, Kantamedia.com – Komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan, jajaran kepolisian menggencarkan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Kalteng.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba. “Personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (34), warga Sampit, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 50 gram, satu telepon genggam, satu sepeda motor, serta sejumlah plastik pembungkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun serta denda Rp1 miliar. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Polda Kalteng mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan wilayah bebas narkotika. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *