Kasus Zirkon PT IM, Kejati Tetapkan ASN ESDM dan Satu Karyawan Swasta Jadi Tersangka

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) dan entitas terkait periode 2020–2025. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam (22/12/2025).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh dan menguatkan minimal dua alat bukti. “Pada hari ini, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka terkait perkara PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Dua tersangka tersebut berinisial IH, seorang ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan PT Daya Lestari.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya berinisial VC dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan tersebut.

Sementara ETS diduga berperan aktif dalam penjualan zirkon dan mineral turunan, baik domestik maupun ekspor, yang tidak sesuai aturan. Ia juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkap Wahyudi.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ETS dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kejati Kalteng menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 62 saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Mohon beri kami waktu. Semua pihak yang berkaitan kami periksa, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegas Wahyudi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Kalteng, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta keterlibatan berbagai pihak dalam tata kelola perizinan dan perdagangan mineral strategis di Kalimantan Tengah. (Daw).

Bagikan berita ini