Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1955 hingga 2019

Pemilu 2019

Di Pemilu di Indonesia tahun 2019 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi maka Pemilu dilaksanakan secara serentak. Di mana pemilih membawa 5 surat suara sekaligus ke bilik suara untuk dicoblos.

Lima surat suara ini untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD Provinsi, anggota DPR, anggota DPD, calon presiden dan calon wakil presiden.

Di tahun 2019, ada 16 partai politik dan 4 partai lokal Aceh yang menjadi peserta. Namun karena ada Presidential Threshold yang disepakati 4 persen maka partai yang lolos ke DPR pun terseleksi.

Ada sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan alias mendapatkan kursi anggota DPR.

Sementara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2019. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi