Kantamedia.com – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto memastikan perang terhadap aksi premanisme terus dilakukan. Tindakan preman berkedok anggota ormas dan penagih utang (debt collector) masih kerap meresahkan masyarakat sehingga polisi berjanji akan menangkap mereka.
“Saya sudah perintahkan semua kapolres dan kapolsek agar jangan ada toleransi terhadap aksinya premanisme,” kata Irjen Suyudi Ario Seto, Kamis (8/5/2025).
Suyudi mengapresiasi keberhasilan jajarannya menangkap pemalak, pemeras, debt collector yang meresahkan warga Banten. “Keberadaan polisi untuk menjadikan masyarakat hidup aman. Saya menjamin keamanan warga masyarakat Banten terutama pedagang dan pengusaha,” ujar Suyudi.
Penindakan premanisme itu pun terbukti dari penangkapan seorang preman berseragam ormas saat memalak tukang parkir di Pasar Ciruas pada Senin (5/5/2025). Dari tangan tersangka disita pisau yang digunakan pelaku untuk memalak korban.
Pelaku bernama Dewa itu kini sudah dijadikan tersangka dan masih diinterogasi oleh penyidik reskrim Polsek Ciruas. Menurut Suyudi, tindakan preman kampung itu sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Ciruas. Berlagak anggota ormas, mereka berkeliling memeras pedagang kecil dan tukang parkir di Alfamart.
Aksi Dewa mengancam tukang parkir dengan pakai pisau dan meminta uang terekam CCTV. Dari gambar rekaman, polisi berhasil menangkap pelaku di kampungnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap dua debt collector di Pasar Kemis Tangerang. Mereka ditangkap karena merampas dan menggelapkan sepeda motor milik Rani, warga Pasar Kemis.
Menurut polisi, korban Rani dicegat oleh enam orang mengaku debt collector dan merampas kunci motor kemudian membawa paksa motornya pada pada 6 April 2025. Rani kemudian melaporkan aksi premanisme itu ke Polsek Pasar Kemis.
Polisi yang mendapatkan ciri-ciri pelaku, akhir berhasil meringkus dua tersangka berinisial MK dan AP serta menyita motor korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua preman kini meringkuk di Mapolsek Pasar Kemis, Tangerang.
Kemudian, pekan lalu Polsek Pasar Kemis juga meringkus tiga debt collector setelah merampas motor milik Rosmini di tengah jalan. Korban tak berdaya ketiga dicegat tiga preman berjuluk mata elang karyawan PT ELA itu.
Korban kemudian melapor ke Polsek Pasar Kemis. Dibantu petugas Ditkrimum Polda Banten, aparat Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus ketiga pelaku berikut barang bukti motor milik korban dan dijerat Pasal 368 KUHP. (*)