Kantamedia.com – Dari 7 perkara yang digugat dalam klaster pertama PSU Pilkada, dua di antaranya yakni hasil PSU Barito Utara dan Talaud, berlanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan lima lainnya dinyatakan dismissal.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Afif membeberkan, Mahkamah Konstitusi telah menggelar pembacaan putusan dismissal perkara hasil pilkada (PHP) 2024 yang digelar hari ini.
“Lima perkara dinyatakan dismissal yaitu Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai. Sementara dua perkara yang lanjut ke pembuktian adalah PSU Barito Utara dan Talaud pada sidang lanjutan akan digelar Kamis (8/5/2025),” ungkap Afif.
Untuk lima daerah yang diputus dismissal selanjutnya akan menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih.
Lebih lanjut, Afif mengatakan saat ini masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya, Mahakam Ulu, Pesawaran dan Palopo akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025. Kemudian, Papua dan Boven Digoel, PSU digelar pada 6 Agustus 2025.
“Tinggal 5 daerah yang belum PSU yaitu Papua induk dan Boven Digoel, kemudian Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif mengatakan saat ini masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya, Mahakam Ulu, Pesawaran dan Palopo akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025. Kemudian, Papua dan Boven Digoel, PSU digelar pada 6 Agustus 2025.
“Tinggal 5 daerah yang belum PSU yaitu Papua induk dan Boven Digoel, kemudian Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran,” ujarnya.
Adapun, kata Afif, dari 9 daerah yang menggelar PSU pada 16-19 April, terdapat 7 gugatan yang kembali masuk ke MK. Di antaranya, Banjarbaru 2 gugatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.
PSU Barito Utara Berlanjut ke Pembuktian
Mahkamah Konstitusi menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian direncanakan berlangsung pada Kamis (8/5) depan. Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
“Mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat tersebut,” ucap Suhartoyo.
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Dalam permohonannya, Gogo-Helo mendalilkan rivalnya, pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara membagikan uang hingga Rp16 juta per pemilih.
Kecurangan diduga terjadi pada masa pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Menurut Gogo-Helo, politik uang di PSU Barito Utara tersebut di antaranya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.
Bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, pembagian uang tahap pertamanya dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta.
Di samping itu, Gogo-Helo menyebut ada juga yang satu kali pembagian dengan nilai sebesar Rp15 juta per orang menjelang PSU dan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih. (*)