OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening dan Bekukan Bank Bermasalah

Ojk Blokir Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pemberantasan judi online dengan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.556 rekening.

Selain fokus pada penanganan judi online, OJK juga mengambil langkah penegakan hukum di sektor perbankan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, lembaga ini telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sebagai bagian dari pengawasan dan perlindungan konsumen. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *