Kantamedia.com – Pemerintah resmi menerapkan skema bekerja dari rumah atau WFH ASN satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, sebagai langkah efisiensi energi nasional.
Meski bekerja secara jarak jauh, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan seluruh personel aparatur negara wajib dalam posisi siaga (standby) dan merespons komunikasi kedinasan dalam waktu singkat.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Kewajiban Respons Cepat dan Pemantauan Lokasi
Ia menekankan, ASN yang bekerja dari rumah harus merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan kedisiplinan serta efektivitas pelaksanaan WFH ASN.
“Perangkat komunikasi harus selalu aktif agar keberadaan ASN dapat dipantau dan pekerjaan tetap berjalan,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran. ASN yang dua kali tidak merespons akan mendapat teguran lisan. Jika tidak merespons dalam waktu lima menit tanpa alasan, akan dikenakan teguran tertulis. Pelanggaran berulang berpotensi berujung evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Baca Juga
“ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit saat menjalani WFH ASN. Jika tidak merespons hingga dua kali panggilan tanpa alasan yang sah, maka akan diberikan teguran lisan,” tegas Tito.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan kesalahan berulang.
Daftar Jabatan yang Dikecualikan dari WFH
Mendagri juga menggarisbawahi bahwa tidak semua posisi mendapatkan fasilitas WFH ASN. Terdapat 11 jabatan di tingkat provinsi dan 12 jabatan di tingkat kabupaten/kota yang diwajibkan tetap bekerja secara luring (office-based), terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik langsung dan kepemimpinan tinggi.
Lalu untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.
Pejabat Pemerintah Provinsi
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Jabatan Administrator (Eselon III);Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meski sebagian ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.


