Ini Alasan Kenapa Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci Tidak Boleh Dibawa Pulang

Kantamedia.com – Dalam melaksanakan ibadah haji, beberapa jemaah haji bisa saja memiliki kondisi kesehatan yang sudah buruk sebelum melakukan perjalanan panjang mereka. Usia juga dapat memengaruhi risiko kesehatan saat melaksanakan haji.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke-5, yang memiliki makna yang mendalam bagi umat muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, jutaan orang dari berbagai negara melakukan perjalanan ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah ini.

Umumnya jemaah haji lebih banyak lansia yang rentan terhadap risiko kesehatan. Perjalanan yang melelahkan dan cuaca di Arab Saudi yang memiliki rata-rata 44 derajat Celsius, sangat berisiko untuk kesehatan jemaah dan bisa saja menyebabkan kematian.

Menurut data Kementerian Agama (Kemenag) jumlah jemaah dari Indonesia yang meninggal saat melaksanakan ibadah haji pada 2023 mencapai 773 orang. Namun, jemaah haji yang meninggal di tanah suci tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang ke negara asalnya.

Dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hal ini dikarenakan Pemerintah Arab Saudi khawatir akan jarak yang ditempuh ke negara asalnya. Alasan lainnya adalah proses yang cukup panjang untuk mengetahui alasan yang menyebabkan jemaah tersebut meninggal, sehingga sulit untuk mengembalikan jenazah ke negara asalnya.

Meski begitu, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak keluarga untuk mengurus jenazah tersebut berikut ini.

1. Memastikan berita jemaah haji yang meninggal tersebut valid sumbernya. Sumber berita kematian jemaah haji harus diterima dari Tenaga Kesehatan Haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat.

2. Melaporkan kepada kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Dalam melaporkan harus lengkap informasinya, seperti kronologi, identitas, dan riwayat penyakit yang diderita.

3. Jemaah haji yang meninggal memerlukan Certificate of Death (COD) yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan penyebab wafat dari jemaah. Sebelum mendapat sertifikat tersebut harus dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

4. Dalam proses pembuatan sertifikat terdapat beberapa kasus yang harus diminta surat keterangan kepolisian. Hal ini dibutuhkan untuk membuktikan kematian jemaah haji itu adalah kematian yang wajar.

5. Sebelum dimakamkan pihak rumah sakit Arab Saudi akan memberikan surat izin jika jemaah tersebut akan dimakamkan kepada Muassasah Adilla atau institusi yang bertanggung jawab yang melayani untuk menuju makam Nabi Muhammad Saw yang berada di Madinah.

6. Setelah surat keluar, jemaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan.

Dengan demikian, kebijakan untuk tidak membolehkan jemaah haji yang meninggal di tanah suci dibawa pulang ke negara asalnya karena memiliki landasan yang kuat, baik dari segi keamanan hingga proses mengetahui penyebab kematian.

Meskipun keputusan akan sulit bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi hal ini dianggap sebagai bagian dari takdir dan ujian yang harus dijalani oleh setiap jemaah haji. (*/jnp)

Bagikan berita ini