KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kantamedia.com – Setelah melalui waktu panjang dari mulai penyelidikan dan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi.

KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (*/pri)

Bagikan berita ini