Hut Ri

Parlemen Thailand Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis

Kantamedia.com – Parlemen Thailand telah membahas rancangan undang-undang tentang kesetaraan pernikahan yang menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Rancangan undang-undang tersebut diserahkan pada hari Kamis (21/12/2023) setelah kabinet menyetujuinya pada hari Selasa

“RUU ini akan memungkinkan pasangan sesama jenis memiliki hak yang sama untuk menikah seperti laki-laki dan perempuan,” kata Perdana Menteri Srettha Thavisin kepada wartawan setelah rapat kabinet mingguan pada hari Selasa (19/12/2023).

Sebanyak 369 anggota parlemen memberikan suara mendukung rancangan undang-undang tersebut dibandingkan 10 anggota parlemen yang memberikan suara menentang usulan undang-undang tersebut.

Jika disetujui oleh raja, pemerintah Thailand akan menerbitkan RUU tersebut di Royal Gazette sebelum menjadi undang-undang.

Sebuah proses yang akan menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara dan negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis.

RUU ini mendapat dukungan yang sangat besar di Thailand, dengan survei publik menunjukkan hampir 97% masyarakat mendukungnya.

Thailand merupakan salah satu negara dengan komunitas LGBTQ paling dinamis di Asia, dimana sebelumnya hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui hak pasangan sesama jenis untuk menikah.

Setiap tahun, ribuan warga Thailand berpartisipasi dalam perayaan Pride Month dan otoritas pariwisata negara secara aktif mempromosikan lingkungan yang ramah bagi wisatawan LGBTQ. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini