Kantamedia.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada Senin 27 Januari menyatakan telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang keberadaan ideologi transgender di militer AS.
Langkah ini dianggap sebagai pukulan besar bagi komunitas LGBTQ, terutama bagi warga transgender yang ingin bertugas di angkatan bersenjata AS.
Donald Trump menegaskan bahwa larangan transgender di militer AS ini bertujuan untuk menciptakan kekuatan militer yang lebih efisien dan bebas dari radikalisme gender. Ia mengkritik keberadaan pasukan transgender sebagai beban yang mengganggu kesiapan dan solidaritas militer.
Larangan transgender di militer AS ini mengembalikan kebijakan yang sebelumnya pernah diterapkan selama pemerintahan Donald Trump yang pertama.
Jumlah pasukan transgender di militer AS diperkirakan sekitar 15.000 dari total dua juta personel berseragam. Namun, larangan transgender militer AS ini dikhawatirkan akan memperburuk tantangan perekrutan yang sudah dihadapi negara itu.
Kebijakan larangan transgender di militer AS ini dianggap sebagai kemunduran besar dari langkah progresif yang diterapkan selama era pemerintahan Barack Obama, yang membuka pintu bagi pasukan transgender untuk bertugas secara terbuka mulai 2016.
Kebijakan tersebut sempat dicabut Donald Trump pada masa jabatan pertamanya, tetapi kembali diberlakukan oleh Presiden Joe Biden pada 2021. (*)