Polisi Amankan 56 Orang Terlibat Pesta Gay di Kamar Hotel

Kantamedia.com – Polisi mengamankan 56 orang laki-laki yang diduga melakukan pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Baca juga:  Bendera LGBT Berkibar di Lapangan Laga Portugal vs Uruguay

Ade Ary menjelaskan selain mengamankan 56 orang dalam pesta gay tersebut, pihaknya juga mendapati obat anti HIV hingga alat kontrasepsi.

Ia juga menambahkan dalam pengungkapan kasus ini dibantu oleh pihak manajemen dan pengamanan hotel.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ujarnya

Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda.

Baca juga:  Ingat! 4-17 September 2023 Akan Digelar Operasi Zebra, Ini Sasaran Utamanya

“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ade Ary memerinci para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, adalah yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

“Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ujarnya.

Baca juga:  Parlemen Thailand Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis

Ade Ary mengatakan D mulanya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi