Kuala Kapuas, kantamedia.com – Aparat desa/kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Kapuas diminta proaktif mendukung peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD melalui sektor pajak dan retribusi daerah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas mengenai Perpajakan di Kecamatan Bataguh, Selasa (18/7/2023).
“Saya harap kerja sama segenap perangkat desa/kelurahan dan kecamatan agar proaktif terlibat bahu membahu meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ucap Nafiah.
Menurut Nafiah, sosialisasi tiga Peraturan Bupati Kapuas terkait perpajakan dan retribusi daerah itu dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, sekaligus untuk meningkatkan minat masyarakat selaku wajib pajak.
Usai membuka sosialisasi tersebut dilakukan penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Bataguh.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Idie Gaman, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Hukum dan Politik Yanabut, Camat Bataguh Syuryadin, perwakilan Bank Kalteng dan sejumlah Kades setempat. (ibw)