Plt Bupati: Raperda untuk Kemajuan Pembangunan di Kapuas

Kantamedia.com, Kuala Kapuas – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6/2023). Kedua raperda tersebut yakni penyelenggaraan bangunan gedung dan raperda pajak dan retribusi daerah. Kepala daerah menyatakan pentingnya revisi ini untuk kemajuan pembangunan di Kapuas.

Plt bupati mengatakan, raperda penyelenggaraan gedung itu dilakukan untuk penyesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Kapuas, dan juga agar lebih efektif dan efisiensi berdasarkan verifikasi tingkat keamanan gedung, bahaya kebakaran, ketinggian bangunan, kepemilikan dan kelas bangunan.

Selain itu, ungkapnya, tujuan dari raperda ini untuk memberikan kepastian hukum, sehingga pembangunan gedung dapat berjalan dan berkelanjutan dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, HM Nafiah Ibnor menyampaikan pertimbangan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut dia, ini merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting demi mewujudkan pemerataan pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat secara merata dan adil di Kabupaten Kapuas.

“(raperda pajak dan retribusi daerah, red) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi yang ada didaerah serta dapat mendukung kebijakan fiskal di daerah,” pungkasnya.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, dan dihadiri para anggota DPRD Kapuas, kapolres Kapuas, dandim 1011 Kuala Kapus dan beberapa kepala dinas Kabupaten Kapuas. (ibw/ami)

Bagikan berita ini
Bsi