Naik 2,53 Persen, UMP Kalteng 2024 Jadi Rp3,26 Juta

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya kenaikan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. UMP Kalteng 2024 ditetapkan naik 2,53 persen, menjadi sebesar Rp3.261.616.

Besaran UMP Kalteng 2024 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023.

“Besaran UMP Kalteng pada 2024 ini naik 2,53 persen dibanding UMP 2023, dari semula Rp3.181.013 naik menjadi sebesar Rp3.261.616,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, Kamis (23/11/2023).

Penetapan UMP pada 2024, sebut Farid, setelah melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan, di antaranya dengan memerhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta berbagai data ketenagakerjaan lainnya.

“Data-data ekonomi itu sudah dikirim dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada kami, lalu data-data itu dimasukkan ke dalam formula yang sudah ditetapkan oleh UU, hingga keluarlah hasil sebagaimana yang telah ditetapkan gubernur tersebut,” jelasnya.

UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dalam surat keputusan tersebut, juga disampaikan, yakni perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” jelasnya.

Untuk diketahui, kenaikan upah minimum ini sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *