Kantamedia.com – Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho meminta pemudik tidak kembali serentak pada 24 Maret 2026, yang diprediksi menjadi puncak arus balik Lebaran. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk menghindari penumpukan kendaraan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan kita yang saat ini berada di kampung halaman, agar karena arus puncak baliknya itu tanggal 24, tidak kembali pada tanggal itu, supaya tidak terjadi penumpukan,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (25/3/2026).
Kebijakan WFA sendiri masih berlaku pada 26–28 Maret 2026. “Silakan manfaatkan work from anywhere tanggal 26, 27, 28 itu masih work from anywhere. Mungkin bisa kembali di tanggal 26, tanggal 27,” ucap dia.
Berdasarkan analisa Korlantas Polri bersama stakeholder, arus balik diperkirakan terbagi dalam dua tahap: gelombang pertama pada 23–24 Maret, dan gelombang kedua pada 28–29 Maret 2026.
“Moga-moga dengan dua tahap ini nanti bisa terurai sehingga arus balik yang di tanggal 24, nanti bisa kita kelola dengan baik,” terang dia.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pihaknya sudah menyiapkan langkah sejak 22–23 Maret, termasuk kemungkinan penerapan one way lokal secara bertahap.
Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi mengimbau seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, untuk mengoptimalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan WFA lebaran 2026 ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memastikan produktivitas tetap berjalan meski pegawai berada di luar kantor.
Langkah ini diambil sebagai bentuk fleksibilitas kerja agar Anda bisa merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa terhambat kemacetan total. Melalui unggahan resmi @kemensetneg.ri, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.
Ketentuan WFA bagi ASN
Bagi Anda para ASN, kebijakan ini diatur secara spesifik melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026. Penyesuaian tugas kedinasan ini dilakukan dengan kombinasi fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.
Meskipun diperbolehkan bekerja secara jarak jauh, ada beberapa poin utama yang wajib dipatuhi oleh para abdi negara:
- Pelayanan Publik Tetap Berjalan: Layanan esensial yang berdampak langsung pada masyarakat tidak boleh terhenti dan harus tetap mudah diakses.
- Optimalisasi Sistem Digital: ASN didorong untuk memaksimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menyelesaikan tugas-tugas harian.
- Transparansi Informasi: Instansi wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat jika terdapat perubahan jadwal layanan selama masa WFA.
- Akses Pengaduan: Kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! harus tetap aktif untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat secara real-time.
Sektor Pekerjaan yang Tidak Berlaku WFA Lebaran 2026
Perlu diketahui bahwa tidak semua profesi bisa menikmati fasilitas bekerja dari mana saja. Sektor-sektor yang berkaitan dengan layanan masyarakat secara fisik dan operasional produksi tetap diwajibkan bekerja di lokasi (WFO).
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA meliputi:
- Layanan Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
- Logistik dan Transportasi: Petugas bandara, stasiun, pelabuhan, dan pengiriman barang.
- Keamanan: TNI, Polri, dan petugas keamanan swasta.
- Hospitality: Hotel dan tempat wisata.
- Retail dan Manufaktur: Pusat perbelanjaan, pabrik pengolahan makanan, minuman, serta industri manufaktur lainnya.
Penghapusan opsi WFA pada sektor ini bertujuan untuk memastikan stabilitas ekonomi dan pelayanan bagi para pemudik tetap terjaga dengan baik sepanjang musim liburan. (*/pri)


