Kantamedia.com – Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad ijab-kabul.
Namun dalam praktiknya, kadang kala dijumpai sang calon pengantin wanita kesulitan dalam menentukan wali nikah karena sesuatu hal.
Melansir dari laman Kemenag Kalteng, untuk menentukan wali nikah bagi calon pengantin, Kepala KUA Pahandut H Muhammad menjelaskan, calon pengantin wanita harus menyampaikan permasalahan terkait wali nikahnya yang masih belum jelas. Misalnya, karena ayah kandung dan kakek dari ayahnya sudah meninggal dan tidak punya saudara laki-laki yang seayah seibu maupun yang seayah.
“Untuk menentukan siapa yang bisa menjadi wali nikah, berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan,” kata Muhammad.
Terkait permasalahan wali nikah, Muhammad menegaskan bahwa tidak boleh sembarangan dalam menentukan, karena hal itu akan mempengaruhi keabsahan suatu pernikahan.
“Apabila tidak ada wali atau saksi, atau tidak memenuhi syarat, maka pernikahannya tidak sah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan tentang sahnya pernikahan berpegang kepada hadits, “Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil”.
Dalam Pasal 12 PMA 20/2019 disebutkan wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Berdasarkan pasal tersebut, ada 17 urutan wali nasab.
Untuk wali nasab memiliki urutan mulai dari (1) bapak kandung, (2) kakek (bapak dari bapak), (3) bapak dari kakek (buyut), (4) saudara laki-laki sebapak seibu, (5) saudara laki-laki sebapak, (6) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu, (7) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, (8) paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu), (9) paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak), (10) anak paman sebapak seibu, (11) anak paman sebapak, (12) cucu paman sebapak seibu, (13) cucu paman sebapak, (14) paman bapak sebapak seibu, (15) paman bapak sebapak, (16) anak paman bapak sebapak seibu, dan (17) anak paman bapak sebapak.
Selanjutnya, pihak KUA atau penghulu akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga calon pengantin perempuan untuk menelusuri urutan wali nikahnya. Hingga akhirnya ditemukan orang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali, serta memastikan kesiapannya untuk menghadiri ijab kabul. (*/jnp)