Prosedur, Persyaratan dan Biaya Nikah Tahun 2025

Kantamedia.com – Pasangan yang merencanakan pernikahan di tahun ini, perlu mengetahui tahapan atau prosedur menikah yang berlaku. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan pernikahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Prosedur Nikah Tahun 2025

Dikutip dari laman Instagram Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut syarat, cara, alur, dan biaya nikah di KUA tahun 2025.

1. Datang ke KUA sambil membawa dokumen

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran
  • Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya
Baca juga:  Mulai 24 Oktober 2023, Deretan HP Ini Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA

  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah

3. Mengikuti bimbingan perkawinan

Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Adapun tujuan dari bimbingan perkawinan ini untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

  • Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
  • Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
  • Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Baca juga:  Tahukah Anda, Hanya Satu Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat

4. Siapkan biaya nikah

  • Nikah di KUA (hanya pada hari dan jam kerja): Gratis
  • Nikah di luar KUA: Rp 600.000

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian buku nikah sesaat setelah akad nikah dan paling lama 7 hari setelah akad nikah.

Bisakah Menikah di KUA saat Hari Libur?

Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Baca juga:  Tanda Sakit Flu yang Perlu Segera Dapat Penanganan Medis

Dengan demikian, KUA tetap melayani akad nikah di hari Minggu, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Berdasarkan permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN;
  • Akad nikah dilaksanakan di luar KUA.

Dikutip dari situs Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Sehingga, KUA tetap melayani pernikahan saat hari libur. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi