Palangka Raya, kantamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya terus mendorong pertumbuhan kepesertaan pada pekerja sektor informal yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah atau BPU.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang dinamakan gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau SERTAKAN adalah upaya mendorong para pekerja informal atau BPU seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi atau bahkan pedagang makanan, menjadi peserta.
“Gerakan ini merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antarsesama. Cukup dengan iuran per bulan Rp16.800, para pekerja informal di sekitar kita akan mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” ungkap Budi, pada acara media gathering di Palangka Raya, Jumat malam (13/12/2024).
Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jadi, kalau misalnya bapak atau ibu ingin membantu sesama yang ada di sekitar kita, bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan membayarkan iuran Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 setahun, bapak dan ibu membantu memberikan perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja di lingkungan terdekat,” lanjut Budi.
Pada kesempatan itu, Budi Wahyudi juga menjelaskan tentang aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Menurutnya, cukup dengan aplikasi JMO, para peserta sudah bisa melakukan berbagai hal terkait dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang ini, para peserta cukup menggunakan aplikasi JMO, tanpa harus ke kantor cabang. Karena di aplikasi ini ada banyak fitur, seperti memperbarui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, akses kartu digital, hingga berbagai layanan lainnya. Aplikasi ini kami harapkan menjadi one stop solution yang meningkatkan pengalaman dan kepuasan peserta,” ujar Budi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalteng, Andi Jairin juga menegaskan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya. Setiap pekerja wajib diberikan perlindungan,” kata Andi.
Dia juga berharap agar media dapat membantu mensosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sarana perlindungan bagi pekerja.
“Kami berharap dengan peran media, masyarakat khususnya pekerja, dapat semakin memahami dan memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mengapresiasi peran media yang menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans sangat penting untuk mengawasi dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah.
“Jangan sampai masalah kecil berkembang menjadi besar. Pengawasan yang efektif adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (jnp)