Kantamedia.com – Belum lama ini, polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dialami sejumlah tenaga kerja di beberapa daerah. Modus para pelaku adalah melakukan klaim JHT dengan dokumen palsu.
Menanggapi kasus pembobolan dana JHT yang dialami sejumlah peserta, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyatakan mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang sudah menangkap pelaku pencurian dan pemalsuan data peserta.
“Kami mendukung pihak Kepolisian untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait hal tersebut,” kata Oni, dilansir dari Kompas, Jumat (9/5/2025).
Ia memastikan sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan terus diperbarui secara berkala. Manfaat program hanya disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Meski begitu, Oni mengimbau peserta tetap waspada. “Kami juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Apabila peserta membutuhkan informasi atau bantuan dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat, contact center 175 dan media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus pemalsuan data kependudukan untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dua tersangka diamankan. Mereka pasangan suami istri asal Majalengka. Keduanya diduga memalsukan identitas sejumlah peserta di berbagai kabupaten di Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang. Korban mengaku dananya sudah dicairkan oleh orang tak dikenal.
“Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk mencairkan dana Jamsostek. Namun, pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut sudah dicairkan pada Januari 2025,” ujar Ariek dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (29/4/2025).
“Sementara korban tidak merasa mencairkan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” lanjutnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku membeli data peserta secara ilegal lewat media sosial. Data itu digunakan untuk membuat dokumen palsu seperti e-KTP dan surat keterangan kerja. “Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook sebesar Rp 500.000,” kata Ariek.
“Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online,” ujarnya.
Seluruh dokumen palsu itu dipakai untuk mencairkan dana ke rekening yang sudah dikendalikan pelaku. Tim Satreskrim Polres Subang dan Unit Tipidter menangkap dua tersangka berinisial ASM dan LN di rumah mereka di Majalengka, Jumat (25/4/2025) pukul 02.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” kata Ariek.
Barang bukti yang diamankan antara lain 37 e-KTP palsu, 16 kartu BPJS palsu, 35 kartu SIM, sejumlah dokumen palsu, beberapa unit ponsel, dan buku rekening. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kejahatan ini tak hanya terjadi di Subang, tetapi juga merambah ke Bandung, Sukabumi, dan Cirebon. Pelaku mengajukan klaim dana JHT secara ilegal dengan memakai dokumen palsu dan rekening atas nama korban. “Salah satu korban baru menyadari saat ingin mengajukan klaim, dan mendapati dananya sebesar Rp 23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya,” ujar Ariek. (*)