Gemapatas Beri Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah

Palangka Raya, Kantamedia.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengikuti secara virtual acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), serta menghadiri acara penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Kota Palangka Raya Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung serentak di Provinsi Kalimantan Tengah, dan terpusat di Kabupaten Kapuas. Sedangkan untuk Kota Palangka Raya sendiri diikuti secara virtual di Jalan D.A. Tawa Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (20/1/2025) lalu.

Usai kegiatan tersebut, Akhmad Husain menyampaikan, kegiatan Gemapatas merupakan langkah yang sangat penting karena akan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap kepemilikkan tanah mereka.

“Dengan keberadaan patok batas yang jelas, dapat mencegah terjadinya konflik/sengketa tanah, menaikkan nilai aset tanah, dan memacu investasi di bidang properti,” ungkapnya.

Pj Wali Kota juga menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Ia berharap sertifikat redistribusi tanah ini dapat memberi manfaat dalam banyak sisi dan bidang.

“Terutama dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan ekonomi mereka,” harapnya.

Adapun dalam kegiatan tersebut juga dibalut dengan penyerahan sertipikat kepada pemilik tanah, dan pemasangan patok batas tanah.

Turut hadir dalam acara, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN atau yang mewakili, Unsur FKPD Kabupaten Kota, seluruh Pj. Bupati, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan undangan lainnya. (Fay/*)

Bagikan berita ini
Bsi