Jelang Idulfitri, BBPOM Intensifkan Pengawasan Pangan di Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia com – Menjelang Idulfitri 1446 H, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengintensifkan pengawasan pangan guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran. Pengawasan yang berlangsung sejak 26 Februari 2024 hingga 21 Maret 2025 ini dilakukan di berbagai sarana distribusi dan peredaran pangan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, serta Kotawaringin Timur.

Kepala Balai Besar POM Palangka Raya, Ali Yudi H, mengungkapkan bahwa fokus utama pengawasan adalah produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, rusak, serta pangan takjil yang mengandung bahan berbahaya. “BPOM menargetkan pengawasan pada sarana yang memiliki rekam jejak pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.

Hingga tahap kelima pengawasan, BPOM telah memeriksa 32 sarana distribusi pangan, yang terdiri dari 15 ritel modern, 13 ritel tradisional, dan 4 gudang distributor. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 21 sarana (65,63%) yang menjual produk TMK dengan total 97 jenis produk atau 1.101 kemasan, senilai Rp12.663.700. Jenis temuan terbesar adalah pangan kedaluwarsa (53,61%), disusul pangan rusak (29,90%) dan pangan tanpa izin edar (16,49%).

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mengambil langkah tegas, termasuk mengamankan produk ilegal, menginstruksikan retur ke supplier, serta memusnahkan produk rusak dan kedaluwarsa. Selain itu, BPOM terus berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil (UMK), melalui pendampingan agar memenuhi persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan melalui tautan bit.ly/ELAMAHAMEN atau menghubungi Halo Infokom BBPOM Palangka Raya di 0811-555-633. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi