BBPOM Palangka Raya Temukan Pangan Berformalin dan Rhodamin B di Pasar Tradisional

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menemukan bahan pangan mengandung zat berbahaya dalam pengawasan terpadu di sejumlah pasar tradisional Kota Palangka Raya. Temuan tersebut meliputi teri nasi dan baby cumi yang positif mengandung formalin, serta terasi yang terdeteksi mengandung Rhodamin B.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng melalui operasional laboratorium keliling. Kegiatan dilakukan di Pasar Besar Palangka Raya dan beberapa pasar lainnya pada November lalu.

“Pengawasan dengan laboratorium keliling ini adalah komitmen berkelanjutan kami bersama Pemprov Kalteng untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan yang beredar di pasaran,” kata Ali Yudhi Hartanto, Jumat (12/12/2025).

Dari hasil pengujian sampel, BBPOM memastikan sejumlah produk pangan tidak memenuhi persyaratan keamanan. “Telah terkonfirmasi adanya teri nasi dan baby cumi yang positif mengandung formalin, serta terasi yang mengandung Rhodamin B,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, tim di lapangan mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pedagang yang kedapatan menjual produk bermasalah. Pedagang diminta segera menarik dan menyimpan produk tersebut agar tidak lagi diperjualbelikan.

“Kami memahami tidak semua pedagang mengetahui asal-usul atau proses pengolahan bahan pangan yang mereka jual. Karena itu, pendekatan awal kami adalah pembinaan dan edukasi intensif mengenai bahaya bahan kimia terlarang dalam pangan,” jelas Ali.

Selain edukasi, Disdagperin Provinsi Kalteng juga menerbitkan surat teguran resmi kepada pedagang terkait. Namun, Ali menegaskan pembinaan ini bukan tanpa batas. “Apabila setelah pembinaan masih ditemukan pedagang yang sengaja menjual produk berbahaya, kami tidak akan segan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, kios dan lapak yang sampelnya dinyatakan memenuhi syarat diberikan stikerisasi “bebas bahan berbahaya” oleh BBPOM Palangka Raya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang dijual di pasar tradisional.

Pengawasan terpadu ini menegaskan kehadiran negara dalam melindungi kesehatan konsumen sekaligus mendorong praktik perdagangan pangan yang lebih bertanggung jawab di Kalimantan Tengah. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *