Kapolda Kalteng Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Lahan

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Peringatan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah selama musim kemarau.

Kapolda menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Iwan, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa setiap tindakan pembakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Termasuk di dalamnya perbuatan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara, air, maupun kerusakan lingkungan hidup lainnya.

Kapolda memastikan Polda Kalteng akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian.

“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga belasan tahun serta denda mencapai miliaran rupiah, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selain penegakan hukum, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, maklumat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencegah karhutla, sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana kabut asap tidak kembali meluas di Kalimantan Tengah.

“Polda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *