Palangka Raya, Kantamedia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan bahwa oknum berinisial H bukan merupakan bagian dari organisasi wartawan tertua di Indonesia itu. Ketua PWI Kalteng, M Zainal, memastikan bahwa nama H tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalteng.
“Saya tegaskan, yang bersangkutan bukan anggota kami. Namanya tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. Kalau ingin mengetahui keanggotaan PWI Kalteng, silahkan masyarakat mengecek di halaman web www.pwikalteng.or.id,” kata Zainal di Palangka Raya, Senin (15/9/2025).
Penegasan ini disampaikan, menyusul adanya pengaduan yang masuk ke PWI, terkait H mengaku bagian dari PWI Kalteng.
Sementara itu, Zainal menyampaikan, hingga saat ini PWI belum menerima laporan secara tertulis dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kaltengpedia.
“Tapi kami banyak menerima laporan lisan maupun keluhan dari masyarakat dan pihak instansi pemerintah, namun secara resmi belum ada laporan tertulis yang masuk ke kami,” katanya.
Meski demikian, menurut Zainal, PWI Kalteng menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menindak media tersebut. Kewenangan penindakan terhadap media yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik berada di tangan Dewan Pers dan media yang bersangkutan.
“PWI bukan lembaga penegak hukum atau regulator media. Jika ada dugaan pelanggaran, maka Dewan Pers adalah pihak yang berhak memproses,” jelasnya.
Ditambahkan Zainal, PWI menyesalkan tindakan jurnalistik yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, sebab sangat berpengaruh terhadap kinerja jurnalistik yang professional, baik itu anggota PWI, IJTI, AWPI, PWRI, dan organisasi pers lainnya di Kalteng. (Fay/*)