KUHP dan KUHAP Baru Diresmikan

PMKRI Palangka Raya Nilai Sejumlah Pasal Rawan Membungkam Kritik

Palangka Raya, Kantamedia.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya menyampaikan sikap kritis terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah diresmikan pemerintah.

PMKRI menilai, sejumlah pasal dalam kedua regulasi tersebut berpotensi mempersempit ruang kritik publik, kebebasan berekspresi, serta memperkuat dominasi aparat penegak hukum.

Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PMKRI Cabang Palangka Raya, Aris, menegaskan, pembaruan hukum pidana nasional semestinya memperkuat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, bukan justru membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa.

Dalam KUHP baru, Aris secara khusus menyoroti Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya, ketentuan tersebut rawan digunakan untuk membungkam kritik, satire politik, maupun ekspresi pendapat warga negara, meskipun dikemas sebagai delik aduan.

“Pasal-pasal ini membuka kembali semangat kolonialistik dalam hukum pidana. Kritik terhadap kekuasaan berpotensi ditarik ke ranah pidana, padahal dalam negara demokrasi kritik adalah bagian dari kontrol rakyat,” ungkap Aris.

Sementara itu Ketua PMKRI Cabang Palangka Raya, Matius Valentino Jehatu, turut menyoroti Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terkait tindak pidana terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ia menilai pasal-pasal tersebut, bersama ketentuan mengenai ketertiban umum dan unjuk rasa, bersifat multitafsir dan berpotensi menjerat aksi demonstrasi mahasiswa maupun gerakan rakyat.

Tak kalah problematik, PMKRI juga menyoroti Pasal 2 KUHP tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law. Pasal ini dinilai berpotensi melemahkan asas legalitas dan kepastian hukum, serta membuka ruang legitimasi terhadap norma lokal yang diskriminatif dan menekan kelompok minoritas.

Selain KUHP, PMKRI Cabang Palangka Raya juga mengkritisi sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya terkait penguatan kewenangan aparat dalam upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurut PMKRI, penguatan kewenangan tersebut belum diimbangi dengan mekanisme perlindungan hak yang memadai bagi tersangka, korban, maupun saksi.

PMKRI juga menilai lemahnya mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, termasuk terbatasnya ruang keberatan, praperadilan, serta pendampingan hukum sejak tahap awal proses pidana, sebagaimana prinsip due process of law.

“KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Jika aparat diberi kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, maka yang paling dirugikan adalah rakyat kecil,” tegas Aris.

PMKRI Cabang Palangka Raya menilai pengesahan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum refleksi serius bagi negara. Hukum, menurut mereka, tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik, melainkan sarana menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

Sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual, PMKRI Cabang Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, membuka ruang diskusi publik, serta berdiri bersama masyarakat sipil dalam melawan segala bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan hukum.

“Jika ruang kritik dipersempit melalui hukum, maka tugas mahasiswa dan rakyat adalah memperluasnya. Demokrasi tidak boleh kalah oleh ketakutan,” tutup Aris. (RIK/*)

Bagikan berita ini