Pakar UPR: BP-GMN Harus Punya Kewenangan, Bukan Sekadar Koordinator

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) perlu disertai mandat dan kewenangan yang jelas agar tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga. Tanpa kewenangan yang memadai, badan baru tersebut berisiko kesulitan menerjemahkan rekomendasi menjadi tindakan nyata di lapangan.

Direktur Pusat IPTEK dan Inovasi Gambut Universitas Palangka Raya (UPR), Hendrik Segah, Ph.D mengatakan bahwa BP-GMN idealnya berperan sebagai orkestrator yang mampu menyelaraskan kebijakan, mengendalikan pelaksanaan, serta melakukan eksekusi sesuai batas kewenangannya.

Pandangan itu disampaikan Hendrik pada Rabu (14/10/2026), menyusul pembahasan dalam Workshop Pembentukan BP-GMN pada 1–2 Oktober 2026 yang lalu di Jakarta. Menurutnya, posisi sebagai orkestrator menjadi salah satu isu penting yang dibahas para pakar dalam merumuskan kelembagaan baru tersebut.

“Kalau hanya menjadi koordinator tanpa kewenangan yang cukup, ada risiko BP-GMN kembali menjadi lembaga yang kuat di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Hendrik menilai, pengelolaan gambut dan mangrove tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat batas administrasi atau menjalankan program sektoral secara terpisah. Pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) perlu menjadi dasar penentuan wilayah kerja, prioritas intervensi, perencanaan, pemulihan, perlindungan, hingga pemantauan.

Pendekatan hulu-hilir juga dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada restorasi di satu lokasi. Pengelolaan perlu mempertimbangkan keterkaitan tata air, penggunaan lahan, aktivitas masyarakat, pemegang izin, kawasan hutan, area penggunaan lain, serta dampak sosial dan ekonomi.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa BP-GMN dirancang untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan ekosistem sekaligus mendorong pemanfaatan ekonomi gambut dan mangrove secara berkelanjutan. Namun, menurut Hendrik, efektivitas mandat tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan dengan kementerian/lembaga, instansi teknis, dan pemerintah daerah.

Hendrik mengatakan, rincian kewenangan dan struktur operasional masih perlu merujuk pada regulasi pembentukan badan tersebut. Karena itu, kejelasan mandat menjadi salah satu hal penting yang perlu dipastikan agar koordinasi lintas sektor dapat berujung pada pelaksanaan yang terukur di lapangan. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *