Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materiil frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (UU Kalteng), Selasa (22/9/2026). Para pemohon meminta identitas etnik dan budaya Dayak diakui secara tegas dalam norma tersebut.
Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 itu diajukan empat warga negara: Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Agenda sidang adalah pemeriksaan permohonan para pemohon.
Dalam persidangan tersebut, Ingkit menyampaikan bahwa pihak pemohon telah menyempurnakan berkas sesuai masukan hakim konstitusi dari persidangan terdahulu. Ia menegaskan, pasal yang digugat memegang peranan krusial karena mengatur norma resmi karakteristik suku bangsa serta kebudayaan wilayah Kalimantan Tengah.
“Pasal tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah khususnya karakteristik suku bangsa dan budaya,” kata Ingkit.
Bukan Mewakili Masyarakat Adat
Dalam kesempatan yang sama, Bush Valentino mengklarifikasi kedudukan hukum para pemohon. Ia menegaskan, para pemohon tidak mengklaim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dayak dan tidak mewakili seluruh masyarakat hukum adat Dayak.
“Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan,” ujarnya.
Dalam perbaikan permohonan, batu uji yang dipakai adalah Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Bush menjelaskan, kerugian konstitusional yang didalilkan bukan karena suku Dayak tidak termasuk dalam frasa “keragaman suku”. Persoalannya, norma karakterisasi yang terlalu umum membuka kemungkinan identitas etnik dan budaya Dayak, termasuk huma betang dan belom bahadat, kehilangan daya pengenal normatif meski sudah dikenal secara yuridis.
Tidak Menjadikan Dayak Identitas Tunggal
Para pemohon meminta MK memperkuat identitas masyarakat adat Dayak tanpa mengesampingkan suku lain. Mereka tidak meminta Dayak dijadikan satu-satunya identitas Kalimantan Tengah. Menurut mereka, UU Kalteng telah menetapkan karakteristik dan budaya provinsi ini, tetapi belum menjamin pengakuan atas identitas etnik dan budaya Dayak.
Karena itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat. Wawan Nopardo Andika Saputra membacakan petitum bahwa frasa tersebut tidak mengikat secara hukum sepanjang tidak dimaknai mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Kalimantan Tengah.
Pengakuan itu, kata dia, tidak boleh mengurangi penghormatan dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lain yang hidup dan berkembang di provinsi tersebut. (*/pri)


