Amonius Tuyum Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengesahkan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota dewan atas nama Amonius Tuyum, S.A.B dari Fraksi Partai Demokrat. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/12/2025) pagi.

Peresmian PAW tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-6040 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, disaksikan Wakil Gubernur Kalteng, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta anggota DPRD.

Dalam pidatonya, Arton menegaskan jabatan anggota DPRD adalah amanah rakyat yang sarat tanggung jawab moral dan kelembagaan. “Jabatan ini bukan sekadar posisi politik, tetapi amanah rakyat yang menuntut integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan PAW penting untuk menjaga kesinambungan kerja legislatif agar fungsi representasi tetap berjalan sesuai ketentuan. “Dengan pelantikan ini, kesinambungan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan dapat terjaga dan prinsip representasi tetap terpenuhi,” kata Arton.

Arton juga mengingatkan Amonius Tuyum agar segera beradaptasi dengan dinamika kerja DPRD dan aktif dalam perumusan kebijakan berbasis data. Menurutnya, tantangan pembangunan Kalteng masih besar, mulai dari pemerataan pembangunan antarwilayah, penguatan layanan dasar, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

“DPRD membutuhkan kerja kolaboratif yang efektif, bukan sekadar kehadiran formal. Pengawasan harus memastikan program pemerintah daerah tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPRD Kalteng juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia meminta seluruh anggota DPRD menghindari praktik yang menurunkan martabat lembaga serta menjadikan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji serta penyematan lencana anggota DPRD kepada Amonius Tuyum, yang resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hingga akhir masa jabatan 2024–2029. (Daw).

Bagikan berita ini