Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali mendesak pemerintah pusat agar segera menyelesaikan sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Persoalan ini menyebabkan hilangnya Desa Dambung dari peta administrasi Barito Timur dan berdampak serius terhadap hak politik serta pelayanan publik bagi ratusan warga.
Asisten I Setda Barito Timur menyampaikan, masalah ini telah berlangsung sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan batas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. “Desa Dambung secara historis dan administratif merupakan bagian dari Barito Timur, dihuni oleh masyarakat Lawangan dan Ma’anyan. Namun setelah Permendagri ini terbit, wilayah itu hilang dari peta kami,” ujarnya usai RDP dengan Komisi I DPRD Kalteng, Selasa (14/10/2025).
Akibat penetapan tersebut, warga Dambung tidak lagi terdaftar dalam sistem kependudukan Barito Timur. “Nomor Induk Kependudukan mereka mati, kode wilayah tidak aktif, dan pada Pemilu 2024 lalu mereka tidak bisa menggunakan hak pilih. Padahal KTP mereka masih Barito Timur,” jelasnya.
Dampak lain juga dirasakan dalam pelayanan publik. Pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas dasar tidak bisa dilakukan karena status wilayah tidak jelas. “Kami ingin membangun, tapi terbentur aturan. Ini bukan soal administrasi saja, tapi menyangkut kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Barito Timur menilai dasar hukum atas klaim wilayahnya kuat. Keputusan Mendagri Nomor 1173 Tahun 1973 menyatakan Dambung termasuk wilayah Barito Selatan (cikal bakal Barito Timur), dan UU Pembentukan 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah menyebut luas Barito Timur mencapai 3.834 km². “Dengan hilangnya Dambung, otomatis luas wilayah kami berkurang. Permendagri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Hasil RDP bersama DPRD Kalteng menghasilkan kesepakatan agar penyelesaian dilakukan bersama antara Pemprov dan Pemkab Barito Timur hingga ke tingkat kementerian. “Ini langkah maju, karena sebelumnya hanya Pemkab yang bergerak. Sekarang sudah ada dukungan dari Pemprov,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan status wilayah. “Sudah pernah terjadi gesekan, seperti pemotongan patok batas oleh warga pada 2023 lalu. Kalau tidak segera diselesaikan, bisa menimbulkan masalah lebih besar,” katanya.
Untuk tindak lanjut, Pemkab Barito Timur akan melapor ke Bupati dan berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah serta DPRD provinsi. “Belum ada jadwal pasti, tapi kami ingin segera bertemu Presiden. Kasihan warga kami di Dambung, sudah 20 tahun lebih hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya. (Daw)


