DPRD Kalteng Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com –  Rapat Paripurna (Rapur) ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024, digelar oleh DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan Rapur dilaksanakan secara langsung di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (02/04/2024).

Dalam kegiatan itu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Raperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng.

Juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati mengatakan, substansi raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng untuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.

”Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional serta hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan,” ucapnya.

Sementara itu Juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon mengharapkan, Perda ini bisa melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik terutama bagi orang di daerah hilir.

”Sebagai pengatur tata air atau hidrologis di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” imbuhnya.

Setelah dibacakan laporan dari masing-masing juru bicara, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menanyakan kepada forum anggota DPRD Kalteng terkait persetujuan tiga raperda tersebut menjadi perda. Selanjutnya seluruh forum menyetujui raperda tersebut agar ditetapkan menjadi perda. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi