PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan maupun industri besar di Kalteng tidak bisa menolak kewajiban membayar pajak air permukaan. Hal ini disampaikannya menyikapi adanya penolakan dari sejumlah perusahaan besar yang enggan dipasangi alat ukur pemakaian air oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk kontribusi pajak dari sektor swasta. “Pembangunan ini butuh dana. Pajak air permukaan itu sudah jelas regulasinya, dipungut oleh pemerintah provinsi sesuai aturan pusat. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak,” tegas Purdiono, Jumat (22/8/2025).
Sejumlah perusahaan besar, seperti Wilmar dan Sinarmas, disebut menolak pemasangan alat ukur dengan alasan telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun, Purdiono menilai alasan itu tidak tepat. “Tidak bisa seperti itu. Pajak air permukaan regulasinya jelas dari pusat dan kewenangan pemungutannya ada di provinsi. Hasilnya juga dibagi ke kabupaten lewat opsen. Jadi perusahaan wajib ikut membayar,” ujarnya.
Purdiono menekankan, perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah harus ikut serta membangun daerah melalui kewajiban pajak. “Mereka usahanya di Kalteng, ya harus ikut membangun Kalteng. Salah satunya melalui pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor. Bahkan kita harapkan kendaraan operasional perusahaan juga menggunakan plat KH agar jadi sumber pendapatan daerah,” tambahnya.
Menanggapi kemungkinan adanya perusahaan yang tetap menolak, DPRD Kalteng memastikan akan melakukan langkah tegas melalui koordinasi lintas lembaga. “Kalau ada perusahaan yang masih menolak, kita akan berkoordinasi dengan penegak hukum. Aturannya sudah jelas, jadi tidak ada istilah menolak. Semua harus patuh,” kata Purdiono.
Ia juga mendorong Bapenda agar terus berinovasi dalam pengawasan dan pemungutan pajak, sehingga potensi pendapatan dari sektor ini dapat dioptimalkan tanpa mengurangi iklim investasi di daerah. (daw)