Komisi II Soroti 25 Tambang Dihentikan, Tegaskan Prinsip Hukum dan Lingkungan

Palangka Raya, Kantamedia.com  — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara aktivitas 25 perusahaan tambang batubara di wilayah Kalteng. Dalam pernyataannya, Komisi II menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas dalam menyikapi isu tersebut.

“Langkah yang diambil tidak boleh keluar dari ketentuan hukum. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak agar penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel,” tegas Komisi II, Jumat (26/9/2025).

Selain menyoroti aspek kewenangan, Komisi II juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan batubara, harus berlandaskan prinsip tata kelola yang baik. Kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat disebut sebagai tiga pilar utama yang tidak boleh diabaikan.

“Reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” bunyi pernyataan resmi.

Komisi II menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional terhadap isu-isu strategis pertambangan. Mereka berkomitmen menjunjung prinsip sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan agar kebijakan dan penegakan aturan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

DPRD berharap penghentian sementara aktivitas tambang batubara tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. (Daw).

Bagikan berita ini