DPRD Palangka Raya Hasilkan Lima Keputusan Selama Masa Sidang II

Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (8/4/2026).

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung dalam pidato pengantarnya menyampaikan, DPRD setempat telah mencatat sejumlah capaian selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.

“Kami telah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).

Disebutkan, selain menetapkan satu peraturan daerah, DPRD juga menghasilkan lima keputusan dewan dalam periode tersebut.

Adapun keputusan yang dihasilkan di antaranya terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Keputusan berikutnya yakni meliputi perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024–2029.

“Selanjutnya ada pula keputusan terkait rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Disampaikan, DPRD Palangka Raya juga menetapkan persetujuan terhadap rancangan perda penanggulangan kemiskinan menjadi perda definitif.

Kemudian termasuk pula pembentukan panitia khusus untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana.

“Selama masa persidangan sebelumnya DPRD turut membahas delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program,”papar Nenie

Dalam kesempatan itu politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengharapkan seluruh anggota DPRD dapat terus meningkatkan sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. (*/Fay)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *