Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kini telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Iya, belum lama ini DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah (perda),” katanya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Subandi, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong penanganan kemiskinan yang lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya perda ini, semua stakeholder, khususnya OPD, diharapkan bergerak bersama untuk menangani kemiskinan, termasuk memperbaiki dan menyelaraskan data,” tambahnya.
Lebih jauh politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pengesahan perda ini merupakan langkah lanjutan dalam memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang lebih kokoh dibanding sebelumnya.
Subandi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Sinergi antarperangkat daerah (PD) dinilai menjadi kunci utama keberhasilan. “Dengan perda ini kita berharap penanganan kemiskinan ke depan bisa lebih terencana, terukur, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” harapnya.
Selain itu, DPRD turut mendorong keselarasan dalam penganggaran agar program yang dijalankan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Selama ini penanganan kemiskinan di Palangka Raya hanya mengacu pada peraturan wali kota. Dengan disahkannya perda tersebut, dasar hukum kebijakan menjadi lebih kuat. “Jadi kita ini ada keseriusan, kita buat perda dan ada Perwali nanti,” tutupnya. (*/Fay)


