Palangka Raya, Kantamedia.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, meski tetap memiliki hak pilih sesuai hati nurani.
“ASN bisa menilai kandidat yang layak, tapi tidak boleh secara langsung mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik,” ujar Baperdu, Minggu, (13/10/2024).
Meski ASN diperbolehkan hadir dalam beberapa kegiatan politik, Baperdu menekankan pentingnya menjaga netralitas. Isu ini terus digaungkan menjelang pilkada untuk memastikan ASN tidak terseret politik praktis yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik.
“Berpolitik itu penting, tapi ASN tidak boleh terlibat langsung,” tegasnya.
Baperdu juga mengingatkan pentingnya pemahaman politik bagi ASN, mengingat banyak kebijakan yang dihasilkan dari proses politik. “Pemahaman politik yang baik akan membantu ASN menjalankan tugasnya lebih efektif dan profesional, tanpa harus terlibat langsung,” jelasnya.
Dengan terus menyuarakan netralitas, diharapkan ASN di Palangka Raya tetap fokus pada tugas sebagai pelayan publik. Hal ini bertujuan agar pilkada dapat berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi pihak berkepentingan. (Mhu)