Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan menjadi peraturan daerah (perda). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan pelayanan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, proses pembentukan perda tersebut telah melalui tahapan panjang dan pembahasan secara komprehensif antara pihak legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, tahapan dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan intensif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selain itu, dokumen raperda juga telah melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penyempurnaan akhir hingga akhirnya disahkan menjadi perda. “Seluruh mekanisme dan tahapan sudah dilalui sesuai ketentuan, sehingga perda ini resmi ditetapkan dan siap menjadi pedoman dalam pengelolaan penerangan jalan umum,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Subandi menegaskan, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam pembangunan, pengelolaan, hingga pemeliharaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.
Ia berharap setelah perda disahkan, pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis agar implementasi di lapangan dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Menurutnya, penerangan jalan memiliki peran strategis dalam mendukung keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari. Kawasan dengan pencahayaan memadai juga dinilai mampu meminimalisasi potensi tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. “Dengan adanya perda ini, kami berharap Palangka Raya menjadi kota yang semakin terang, aman, nyaman, dan tertata untuk seluruh masyarakat,” tandasnya. (*/Fay)


