Palangka Raya, Kantamedia.com – Kebijakan Pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Termasuk dari Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Untuk ASN di Kota Palangka Raya kata Subandi, maka penerapan kebijakan WFH bagi ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik serta kebutuhan yang berbeda dalam menentukan kebijakan, termasuk pola kerja ASN. Karena itu, keputusan penerapan WFH tidak bisa disamaratakan dan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Mengenai kebijakan daring itu kan masing-masing pemerintah daerah atau kepala daerah berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi masing-masing,” ucapnya, kemarin.
Subandi menegaskan, DPRD Palangka Raya tidak akan mencampuri secara teknis kebijakan tersebut. Pihaknya memilih untuk memberikan dukungan terhadap setiap keputusan yang diambil pemerintah kota setelah melalui proses kajian yang matang.
Dalam hal ini, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Palangka Raya bersama jajaran perangkat daerah untuk melakukan analisis komprehensif sebelum menetapkan kebijakan. Hal tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak mengganggu pelayanan publik.
“Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Wali Kota dan jajarannya untuk membuat kebijakan ini, apakah nanti memakai WFH atau tidak, itu kebijakan dari pemerintah kota,” tuturnya.
Perlu diketahui tambah Subandi, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya masih berada pada tahap kajian terkait perlu atau tidaknya penerapan WFH bagi ASN. “Diharapkan keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan efektivitas kerja, serta kepentingan masyarakat secara luas,” tandasnya. (*/Fay)


