Hatir menekankan pentingnya penguatan teknologi digital sebagai fondasi utama pola kerja fleksibel tersebut.
Kembali terkait kebijakan WFH, dimana dimaknai sebagai kebijakan bekerja dari luar kantor. Dalam konteks WFH ini maka perlu adanya sistem yang mampu memastikan kinerja aparatur sipil negara (ASN) tetap terukur, terpantau, dan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Teknologi harus jadi tulang punggung. Dengan sistem yang tepat, kinerja ASN bisa tetap terukur meskipun tidak berada di kantor,” ucapnya, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut Hatir menjelaskan, berbagai instrumen digital seperti aplikasi pelaporan kerja harian, absensi berbasis elektronik, hingga dashboard pemantauan kinerja perlu dioptimalkan.
Kehadiran sistem tersebut dinilai mampu menjaga transparansi serta akuntabilitas kinerja ASN selama menjalankan WFH.
Disisi lain Hatir menyoroti proses evaluasi kinerja juga harus bertransformasi. Ia menilai, evaluasi berbasis data menjadi kebutuhan mutlak agar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat berdasarkan capaian riil di lapangan.
“Evaluasi tidak bisa lagi manual. Harus berbasis data agar keputusan yang diambil tepat dan cepat,” tegasnya.
Ia pun optimistis, dengan pemanfaatan teknologi yang maksimal serta komitmen seluruh ASN, kebijakan WFH justru dapat meningkatkan efisiensi kerja.
“Pemerintah daerah terus berinovasi dalam membangun sistem kerja digital yang adaptif, guna menjawab tantangan birokrasi modern tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*/Fay)


