WFH, Layanan Publik Diharap Tetap Optimal

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sebagaimana diketahui Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara atu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Berdasarkan surat edaran, WEH memang diterapkan, namun untuk pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap wajib hadir di kantor.

Adapun kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian pola kerja aparatur.

“Kita berharap pelaksanaan WFH ini jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, Senin (6/3/2026).

Oleh karena itu lanjut Hatir, kehadiran pimpinan perangkat daerah sangat penting untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan dengan baik.

“Kehadiran pimpinan diperlukan agar berbagai kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak dapat segera ditangani,” jelasnya.

Disisi lain Hatir mengingatkan agar setiap instansi mampu mengatur sistem kerja secara efektif, termasuk pembagian jadwal antara WFH dan Work From Office (WFO).

“Kebijakan ini diharap dapat dijalankan secara bijak dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/Fay)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *