Pulang Pisau, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti konflik antara masyarakat Desa Ramang, yang diwakili oleh Ormas Majelis Adat Budaya Banama (MABB), dan pihak perusahaan PT Agro Green Lestari (AGL). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau pada Senin (2/6/2025).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tandean Indra Bela dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eksekutif terkait, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pulang Pisau, manajemen PT AGL, pemerintah Desa Ramang, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Fokus utama rapat adalah pembahasan permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa Ramang, Saudara Ramba, yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT AGL.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Tandean Indra Bela menegaskan bahwa permohonan penangguhan merupakan aspirasi masyarakat yang ingin agar Saudara Ramba tetap dapat menjalankan tugas administratifnya sebagai kepala desa sembari menunggu proses persidangan.
“Saya secara pribadi, bersama keluarga Saudara Ramba dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Pulang Pisau, menyatakan siap menjadi penjamin,” tegas Tandean.
Sementara itu, kuasa hukum Saudara Ramba, Singkang W. Kasuma, SH., MH., menjelaskan bahwa upaya permohonan penangguhan sudah dilakukan sejak awal, namun sempat terkendala pada aspek penjaminan.
“Dengan dukungan yang kita peroleh hari ini, kami akan segera mengajukan kembali permohonan penangguhan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Manajer Legal PT AGL, Raden, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk membantu penyelesaian perkara secara persuasif. Meskipun tidak dapat mengintervensi proses hukum, PT AGL berharap konflik ini dapat diselesaikan dengan damai.
“Kami tidak dalam posisi mencampuri proses hukum, tetapi kami siap berkoordinasi dan mendukung pendekatan yang baik dari semua pihak,” katanya.
Setelah mendengarkan semua pihak, DPRD Kabupaten Pulang Pisau merumuskan lima butir kesimpulan penting dari RDP tersebut:
1. Perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemerintah desa terkait perizinan perusahaan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU);
2. Dibutuhkan bimbingan teknis bagi aparatur desa dalam penertiban Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik masyarakat agar tidak berbenturan dengan kawasan HGU;
3. Investor di wilayah Kabupaten Pulang Pisau diimbau untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani konflik dengan masyarakat;
4. Setiap perusahaan diwajibkan mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat adat yang berada dalam wilayah usahanya;
5. DPRD mendukung proses pengajuan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Ramang agar tetap dapat menjalankan tugas pemerintahan selama proses hukum berlangsung, dengan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hasil ini, DPRD berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas sosial dan keberlangsungan pemerintahan desa. (arw)